DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha, khususnya pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), agar segera menyerahkan laporan tahunan. Pasalnya, keterlambatan pelaporan berpotensi memicu sanksi denda hingga Rp5 juta per hari.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tetap prima demi menjaga iklim usaha sekaligus melindungi ekosistem laut. KKP bahkan membuka kanal komunikasi 24 jam penuh untuk menampung keluhan para pemangku kepentingan.